Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

 

Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :
  • Surat Permohonan (unduh disini)
  • Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla:
  • Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat;
  • Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.