Seksi Pendidikan Agama Islam

Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf d yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.

Struktur Seksi Pendidikan Agama Islam
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam JONI JUHAENI, S.Pd.I., M.Pd
   
Analis Kurikulum Dan Pembelajaran DAUD ROHMAN, S.Ag., M.Si
Penyusun Bahan Pembinaan Minat dan Bakat LAILATUL BADRIYAH, M.Pd.I