Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf j yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.
Penyelenggara Budha | SAKIYO S.Ag |