Penyelenggara Buddha

Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf j yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.

 
Penyelenggara Budha SAKIYO S.Ag
Arsiparis SYARIFAH NURAENI