Penyelenggara Kristen

 Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf h yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.

 
Penyelenggara Kristen POLIN BUTAR - BUTAR, S.Th
Pelaksana NINGRUM INDAHWATI BUTAR - BUTAR, S.Th