Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf h yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
Penyelenggara Kristen | POLIN BUTAR - BUTAR, S.Th |
Pelaksana | NINGRUM INDAHWATI BUTAR - BUTAR, S.Th |