Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf g yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Struktur Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Penyelenggara Zakat dan Wakaf CECEP JAENUDIN, S.Pd., M.M.
   
Analis Penyuluhan Syariah ARDIN, S.Ag
Penyusun Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf NUNUNG KUSNADI, S.E
Analis Penyuluhan Syariah TRIYOSO, S.E.I