Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf c yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.

Struktur Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren DEDEN SUDRAJAT, S.Pd., M.Pd
   
Pelaksana MANIYATIN NUPUS, SE
Pelaksana SUNARYA, S.Ag
Pengelola Bantuan Pendidikan WINA APRIYANI DEWI, S.Pd
Pengelola Dokumentasi HOTIB, S.Pd.I
Analis Kebijakan IRA RAISSA RAHMA S.E.
Pengadministrasi Umum ISNAYANTI, A.MD