Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf i yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
Penyelenggara Katolik | PETRUS KANISIUS KABAO WOLO S.Ag |