Penyelenggara Katolik

 Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf i yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.

 
Penyelenggara Katolik PETRUS KANISIUS KABAO WOLO S.Ag