Legalisasi Fotokopi Buku Nikah
Legalisasi adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
PERSYARATAN :
- Membawa Buku Nikah asli
- Membawa fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir
ALUR PENDAFTARAN :
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
- Menyerahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas mengecek dokumen.
- Petugas melegalisasi dokumen.
- Selesai