Legalisasi Fotokopi Buku Nikah

Legalisasi adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.

PERSYARATAN :

  1. Membawa Buku Nikah asli
  2. Membawa fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir

 

ALUR PENDAFTARAN :

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
  2. Menyerahkan dokumen kepada petugas.
  3. Petugas mengecek dokumen.
  4. Petugas melegalisasi dokumen.
  5. Selesai